UPT PELAYANAN DAN PELINDUNGAN TENAGA KERJA (P2TK)
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 62
Tahun 2018 BAB VI Pasal 21 Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dan Perlindungan
Tenaga Kerja bertugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas dalam pelayanan
pemrosesan dokumen penempatan, perlindungan dan penyelesaikan masalah Tenaga
Kerja Luar Negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi pada pra dan purna
penempatan, tugas ketatausahaan serta pelayanan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor 62 Tahun 2018 BAB VI Pasal 22 Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dan
Perlindungan Tenaga Kerja memiliki fungsi :
a. penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
b. pelaksanaan
dukungan teknis sosialisasi dan penyuluhan kepada calon dan keluarga
Tenaga Kerja Luar Negeri serta
Masyarakat Umum;
c. pelaksanaan
fasilitasi perlindungan Calon dan Tenaga Kerja Luar Negeri pada pra penempatan
dan purna penempatan;
d. pelaksanaan
dukungan teknis pengumpulan data, pemberian layanan informasi penempatan dan
perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri;
e. pelaksanaan
pembekalan teknis akhir pemberangkatan Tenaga Kerja Luar Negeri;
f. pelaksanaan
pendaftaran dan seleksi Calon Tenaga Kerja Luar Negeri melalui penempatan oleh
Pemerintah (Government to Government, dan Government to
Private);
g. penyiapan
bahan pelaksanaan kerjasama luar negeri dan promosi;
h. pelaksanaan
fasilitasi penyelesaian masalah Calon dan Tenaga Kerja Luar Negeri pra dan
purna penempatan;
i. pelaksanaan
koordinasi penyelesaian masalah Tenaga Kerja Luar Negeri;
j. pelaksanaan
koordinasi dan fasilitasi pelayanan Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Atap
(LPTSA);
k. pelaksanaan
ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
l. pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
m. pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Berdasarkan Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2018 BAB VI Pasal 20 Ayat (1) Struktur
Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia terdiri atas :
- Sub Bagian Tata Usaha;
- Seksi Penyiapan, Penempatan dan Pemasyarakatan
Program;
- Seksi Perlindungan, Pemberdayaan dan
Kelembagaan Penempatan.
Sub Bagian dan Seksi dipimpin
oleh Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala UPT.
1. Sub Bagian Tata Usaha mempunyai
tugas :
- Mengumpulkan bahan penyusunan program dan
anggaran;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi
kepegawaian;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi
keuangan;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi
perlengkapan;
- Melaksanakan pelayanan masyarakat;
- Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga,
surat menyurat, kehumasan dan kearsipan;
- Mengkoordinaksan dan menyiapkan bahan evaluasi
dan penyusunan laporan kegiatan;
- Menyiapkan bahan operasionalisasi sistem dan
pemeliharaan jaringan pengelolaan informasi;
- Melaksanakan penyiapan bahan publikasi serta
monitoring pengelolaan informasi dan dokumentasi penempatan dan
perlindungan PMI;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan
Kepala UPT.
2. Seksi Penyiapan
Penempatan dan Pemasyarakatan Program mempunyai tugas :
- Menyusun rencana program dan anggaran serta
melaksanakan program kegiatan Seksi Penyiapan Penempatan dan
Pemasyarakatan Program;
- Menyiapkan bahan sosialisasi dan penyuluhan
program penempatan dan perlindungan PMI;
- Melaksanakan kegiatan sosialisasi dan
penyuluhan program penempatan dan perlindungan PMI kepada Calon PMI, PMI,
keluarga PMI, lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, asosiasi profesi
Tenaga Kerja Luar Negeri (TKLN), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
(P3MI), dan instansi terkait;
- Melakukan pengharmonisasian peningkatan
kualitas PMI;
- Melakukan pengumpulan dan pengolahan data
Calon PMI yang berminat bekerja ke luar negeri serta potensi TKLN;
- Menyiapkan bahan layanan informasi tentang
permintaan dan penawaran TKLN;
- Memantau informasi permintaan dan penawaran
TKLN;
- Menghimpun data jabatan dari lembaga pelatihan
kerja serta lembaga uji kompetensi PMI;
- Melaksanakan verifikasi dokumen penempatan
Calon PMI/PMI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri;
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi
kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan PMI;
- Melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Ijin
Pengerahan (SIP) berdasarkan Job Order, Demand Letter atau Visa Wakalah;
- Menyiapkan usulan bahan pembinaan dan
pengendalian serta melaksanakan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP);
- Menyiapkan bahan pelaksanaan jejaring
kerjasama luar negeri, promosi, pemetaan PMI dengan lembaga pendidikan,
lembaga pelatihan dan asosiasi profesi TKLN;
- Menyiapkan bahan pendaftaran dan seleksi
penempatan Calon PMI oleh pemerintah;
- Melakukan pelayanan penerbitan Kartu Tenaga
Kerja Luar Negeri (KTKLN);
- Menghimpun dan melaporkan data penemptan PMI;
- Menghimpun data Calon PMI yang lulus seleksi
dan data permintaan nyata dari luar negeri berdasarkan Job Order, Demand
Letter atau Visa Wakalah;
- Mengkoordinasikan penyiapan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan Seksi Penyiapan Penempatan
dan Pemasyarakatan Program;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan laporan kegiatan
Seksi Penyiapan Penempatan dan Pemasyarakatan Program;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan
oleh Kepala UPT.
3. Seksi
Perlindungan, Pemberdayaan dan Kelembagaan Penempatan mempunyai tugas :
- Menyusun rencana program dan anggaran serta
melaksanakan program kegiatan Seksi Perlindungan, Pemberdayaan dan
Kelembagaan Penempatan;
- Memberikan fasilitasi dalam penanganan kasus
melalui advokasi dan mediasi;
- Membantu penyelesaian masalah PMI pada pra
penempatan dan purna penempatan;
- Melaksanakan pemantauan dan membantu
penyelesaian klaim asuransi;
- Menghimpun data remittansi;
- Menghimpun dan mengolah data PMI Purna;
- Menyiapkan bahan advokasi dan mendiasi;
- Menyiapkan rumah singgah/shelter PMI
bermasalah;
- Melakukan pengamanan, pengawasan dan
pengendalian pemberangkatan Calon TKI dan pemulangan PMI;
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait
secara terintegrasi dalam pelayanan perlindungan PMI (penanganan kasus,
pelayanan pemulangan, kewirausahaan, edukasi perbankan);
- Melakukan pelayanan pemberdayaan Calon
PMI/PMI/PMI Purna dan keluarganya;
- Memberikan fasilitasi penyelenggaraan
pelayanan pengaduan;
- Menyiapkan bahan pembinaan dan memantau
lembaga pelaksana penempatan dan lembaga pendukung penempatan;
- Menyiapkan bahan dan mengevaluasi kinerja
lembaga pelaksana penempatan dan lembaga pendukung penempatan;
- Membantu penyelesaian masalah yang dialami
oleh lembaga pelaksana penempatan dan lembaga pendukung penempatan;
- Mengkoordinasikan penyiapan bahan laporan
akuntabilitas kinerja dan pelaksanaan sistem pengendalian intern
pemerintah di lingkungan Seksi Perlindungan, Pemberdayaan dan Kelembagaan
Penempatan;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan laporan kegiatan
Seksi Perlindungan, Pemberdayaan dan Kelembagaan Penempatan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan
oleh Kepala UPT.
KEKUATAN SUMBER DAYA MANUSIA
Rincian pegawai di Unit Pelaksana Teknis Pelayanan
dan Perlindungan Tenaga Kerja (UPT P2TK) sebagai berikut :
- Kepala UPT : 1 Orang
- Kepala Sub Bagian Tata Usaha : 1 Orang
- Kepala Seksi Penyiapan Penempatan dan
Pemasyarakatan Program dan Kepala Seksi Perlindungan Pemberdayaan dan
Kelembagaan Penempatan : 1 Orang
- Kepala Seksi Perlindungan Pemberdayaan dan
Kelembagaan : 1 Orang
- Staf Aparatur Sipil Negara : 15 Orang
- Staf Pegawai Tidak Tetap : 11 Orang
- Outsourcing : 3 Orang
Pegawai ASN berdasarkan Jenis Jabatan
- Esselon III : 1 Orang
- Esselon IV : 3 Orang
SARANA DAN PRASARANA
Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dan Perlindungan
Tenaga Kerja (UPT P2TK) mempunyai sarana dan prasarana sebagai berikut :
- Gedung kantor;
- Ruang rapat;
- Aula;
- Ruang kelas untuk OPP;
- Masjid;
- Gedung Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA);
- Kamar mandi untuk peserta OPP;
- Kantin;
- Lahan parkir;
- Mobil ambulance sebanyak 2 buah;
- Kendaraan roda 4 sebanyak 3 buah;
- Ruang Unit Pemberdayaan Pekerja Migran
simPADU-PMI;
- Mobil Unit Keliling Pemberdayaan simPADU-PMI.
Wilayah kerja operasional
: Provinsi Jawa Timur
Layanan
:
- Rekomendasi Penerbitan Paspor PMI;
- Legalisasi Perjanjian Penempatan;
- Penghapusan Status PMI;
- Edit Data PMI;
- Pengaduan PMI;
- Informasi Kerja Keluar Negeri;
- Pengurusan pembayaran premi dan pencairan
klaim asuransi;
- Pemberdayaan PMI purna tugas;
- Rekomendasi Rencana Kebutuhan Calon PMI;
- Pelayanan Pendataan & Perlindungan bagi
PMI yang datang melalui Bandara Juanda (Counter PMI).
KEGIATAN LAYANAN PMI YANG
BERKAITAN DENGAN LAYANAN TERPADU SATU ATAP (LTSA) :
Di pelayanan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Jatim di Jalan Bendul
Merisi No 2 Surabaya, tergabung sebanyak 7 (tujuh) instansi dengan
layanan sebagai berikut :
- Loket Disnakertrans Prov. Jatim :
Pelayanan legalisasi perjanjian penempatan, Pelayanan Pembuatan
Paspor PMI, Layanan edit data PMI, Pengaduan dan informasi kerja ke luar
negeri.
- Loket BP2MI : Pengurusan verifikasi
dokumen, Orientasi Pra Pemberangkatan dan
elektronik kartu tenaga kerja luar negeri atau e-KTKLN.
- Loket Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan kependudukan Prov. Jatim :
pengecekan data administrasi kependudukan (KTP, KK dan Akte) secara on
line.
- Loket Dinas Kesehatan Prov. Jatim :
pengurusan surat pengantar untuk melakukan medical chek up di
fasilitas sarana kesehatan yang ditunjuk.
- Loket Polda Jatim :
pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (skck) dari Kepolisian
Daerah Jawa Timur untuk calon PMI yang akan bekerja di negara
negara tertentu (misalnya taiwan).
- Loket BPJS Ketenagakerjaan : pengurusan
kepesertaan program jaminan perlindungan tki, sekaligus klaim asuransi
jika terjadi kasus-kasus sesuai jaminan yang diberikan.
- Loket Imigrasi : penerbitan
paspor.
Selain itu, terdapat instansi/lembaga pendukung yakni Bank Jatim dan Asosiasi
Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) serta Bursa
Kerja/Konsultasi/Info Lembaga Sertifikasi Profesi di ruang simPADU-PMI.
Alamat :
- Jl.
Bendul Merisi No.2, Jagir Kec. Wonokromo Kota SBY, Jawa Timur 60244
Kontak :
- No
Telp : (031) 99842200, 99842221, 99842201 Fax.(031) 99852622
- Email
: p3tkisurabaya@yahoo.co.id
- Akun
Medsos :
o Instagram
: ltsa_pmijatim
o Website
: http://p3tki-jatim.go.id/
o Podcast
: e-kanal SIMPADU-PMI